Pengabdian Masyarakat Terkait Pelayanan Dan Pengolahan Rekam Medis Di Uptd. Puskesmas Pamulang
Abstract
Pusat Kesehatan Masyarakat atau disebut juga sebagai puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, hal ini menjadikan puskesmas akan menerima banyak pasien. Tujuan kegiatan ini adalah membantu kegiatan UPTD. Puskesmas Pamulang dalam bentuk bantuan pelayanan dan pengolahan rekam medis. Metode yang digunakan adalah dalam bentuk bantuan pelayanan dan pengolahan rekam medis dalam hal ini adalah kodefikasi penyakit dan tindakan, filling berkas rekam medis, distribusi berkas rekam medis, dan pelaporan oleh dosen dan mahasiswa program studi DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan STIKes Widya Dharma Husada Tangerang. Hasil dari kegiatan ini adalah terbantunya UPTD. Puskesmas Pamulang dalam kegiatan pelayanan dan pengolahan khususnya dalam kegiatan kodefikasi dimana pengabdi berhasil mengkode beberapa penyakit terkait kejiwaan, sistem saraf, dan pengindraan; dalam kegiatan filling dan distribusi berkas rekam medis pengabdi berhasil membantu puskesmas selama 14 hari kegiatan, demikian pula dalam hal pelaporan SP2TP milik UPTD. Puskesmas Pamulang ke dinas kesehatan Tangerang Selatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alaydrus, S. and Suharto, G. (2011) ‘Perbandingan Kelengkapan Pengisian Rekam Medis Antara Dokter Spesialis Di Paviliun Garuda Dan Residen Di Bangsal Penyakit Dalam Rsup Dr. Kariadi Semarang Periode Agustus 2010’, Diponegoro University Institutional Repository (UNDIP-IR).
Azwar, A. (1996) Pengantar Administrasi Kesehatan. Ketiga. Jakarta: Penerbit Binarupa Aksara.
Departemen Kesehatan RI (2011) Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2019) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2022) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
DOI: http://dx.doi.org/10.52031/jam.v5i1.783
Refbacks
- There are currently no refbacks.