PELAKSANAAN RETENSI SEBAGAI PERSIAPAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK PUSKESMAS TANGERANG SELATAN

Gama Bagus Kuntoadi, Sucipto Sucipto, Miftah Parid Firmansyah, Timor Utama, Santi Lestari, Fresty Cahya Maulina, Rumondang Christin, Hasan Sadikin, Ima Rusdiana

Abstract


Berdasarkan Permenkes RI No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, semua fasilitas kesehatan di Indonesia wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik, termasuk puskesmas. Masih banyak puskesmas di Tangerang Selatan yang belum siap melaksanakan rekam medis elektronik. Beberapa masalah yang dihadapi adalah sumber daya manusia dan banyaknya rekam medis manual yang harus diubah menjadi rekam medis elektronik. Kegiatan retensi merupakan kegiatan pemilahan antara rekam medis aktif dan rekam medis non aktif. Rekam medis aktif adalah rekam medis yang masih berbentuk kertas yang kemudian dikonversikan ke dalam rekam medis elektronik. Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk membantu enam mitra Puskesmas dalam pelaksanaan retensi rekam medis serta penyusunan rekam medis elektronik. Pelaksanaan retensi rekam medis milik enam puskesmas di Tangerang Selatan dilakukan oleh dosen dan mahasiswa STIKes WDH pada bulan September 2023 sampai dengan Februari 2024. Kegiatan pengabdian ini berhasil meretensi sebanyak 57.330 rekam medis milik 6 puskesmas selama 6 bulan kegiatan. Puskesmas disarankan untuk menambah jumlah petugas rekam medis yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan retensi berkala di puskesmas. Puskesmas juga sebaiknya menyediakan rak dan ruangan khusus untuk menyimpan rekam medis inaktif sebelum dimusnahkan. Selanjutnya, puskesmas dapat bekerja sama dengan institusi pendidikan seperti program studi rekam medis dan informasi kesehatan terkait pendampingan pelaksanaan retensi.


Keywords


rekam medis; puskesmas; retens;, pamulang selatan

Full Text:

PDF

References


Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2019) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2022) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Sampurna, B. and R. Hatta, G. (2022) Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi 3). 3rd edn. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).




DOI: http://dx.doi.org/10.52031/jam.v5i2.926

Refbacks

  • There are currently no refbacks.