Evaluasi Kode Diagnosis Dan Tindakan Medis Gigi Dan Mulut Pasien Rawat Jalan: Sebuah Studi Kuantitatif

Nadhira Putri Dinaya, Indah Kristina, Gama Bagus Kuntoadi

Abstract


Ketepatan kode diagnosis dan tindakan medis sangat berpengaruh terhadap mutu rekam medis, pelaporan, dan proses klaim pembiayaan. Pemberian kode diagnosis mengacu pada ICD-10, sementara pemberian kode tindakan medis mengacu pada ICD-9 CM. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa tingkat ketepatan pengkodean diagnosis penyakit gigi dan mulut masih rendah, antara 57-62%. Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi ketepatan kode diagnosis dan tindakan medis penyakit gigi dan mulut pasien rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri, dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidaktepatannya. Jenis penelitian adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif. Sampel objek penelitian berjumlah 198 diagnosis gigi dan mulut, sampel subjek penelitian adalah 2 petugas koder rawat jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RS sudah memiliki SPO Kodefikasi, tingkat ketepatan kode diagnosis 69.19%, sementara ketidaktepatan 30.81%. Pada kode tindakan medis, kode tepat 31.82%, sedangkan kode tidak tepat 50.51%, dan sebesar 17.67% tidak dikode atau tidak dicatat tindakan medisnya. Faktor penyebab ketidaktepatan yaitu penggunaan singkatan yang tidak baku, dan koder masih menggunakan laman internet untuk mencari kode dan terminologinya. Teridentifikasi Sumber Daya Manusia petugas koder lulusan Non DIII/DIV/S1 Rekam Medis. RS. Bhayangkara Lemdiklat Polri dapat menyusun buku pedoman penggunaan singkatan khusus untuk klinik gigi dan mulut, serta memberikan pelatihan kepada koder terkait kodefikasi penyakit dan tindakan medis.

Keywords


Ketepatan Kode; Diagnosis; Tindakan Medis; Gigi dan Mulut; Rekam Medis

Full Text:

PDF

References


Amalia, M. (2024) ‘Tinjauan Ketepatan Kode Diagnosis Dan Tindakan Berdasarkan ICD Gigi Dan Mulut Di Puskesmas Parigi’.

Irene, E.A. (2024) ‘Tinjauan Ketepatan Pengodean Diagnosis Penyakit Gigi Berdasarkan ICD- 10 Di RSUD Dr. Ben Mboi Ruteng Ntt’, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Iris, 4(1), p. 1. Available at: https://doi.org/10.61723/jpkmi.v4i1.125.

Kemenkes RI (2015) ‘Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Dengan’, p. 6.

Kemenkes RI (2020) ‘Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit’, (3), pp. 1–80.

Kemenkes RI (2023) ‘Survei Kesehatan Indonesia 2023 (SKI)’, Kemenkes, p. 235.

Kementerian RI (2022) ‘Peraturan Menteri Kesehatan RI No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis’, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, 151(2), pp. 1–19.

Kuntoadi, G.B. et al. (2023) ‘Tinjauan Ketepatan Kode Diagnosis Gigi dan Mulut Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa’, Jurnal Edu RMIK, 2(2), pp. 74–80.




DOI: https://doi.org/10.52031/erjermik.v4i2.1150

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128