Perancangan Sistem Informasi Klinik Berbasis Web Pada Klinik Rizki Barokah
Abstract
Perancangan adalah penggambaran, perencanaan dari pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa komponen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi. Sistem informasi merupakan gabungan dari berbagai komponen teknologi informasi yang saling bekerjasama dan menghasilkan suatu informasi untuk memperoleh satu jalur komunikasi dalam suatu organisasi. Beberapa klinik khususnya Klinik Rizki Barokah masih menggunakan cara manual untuk mencatat seluruh data kesehatan pasien, sehingga data kesehatan pasien sulit dikontrol mengakibatkan human error dan tidak dapat memberikan informasi yang akurat. Tujuan penelitian ini adalah mendesain sistem dan tampilan Interface dalam Perancangan Sistem Informasi Rawat Jalan Berbasis Web. Metode perancangan sistem informasi pada penelitian ini menggunakan metode Waterfall dengan sampel 2 (dua) petugas pendaftaran dan 1 (satu) direktur. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah nonprobability sampling pada total sampling yaitu jumlah sampel sama dengan jumlah populasi. Klinik belum diadakan sistem pendaftaran berbasis web, petugas pendaftaran harus menulis di buku registrasi. Pada analisis kebutuhan fungsional dan nonfungsional dilakukan wawancara yang mengacu pada analisis kebutuhan sistem, aktor yang terlibat, kebutuhan fungsional, kebutuhan antarmuka, dan kebutuhan unjuk kerja. Perancangan sistem perangkat lunak dilakukan dengan memanfaatkan basis data, DFD, ERD, use case diagram, class diagram, activity diagram, sequence diagram dan flowchart. Sistem ini diharapkan dijadikan sebagai inovasi baru untuk dapat menciptakan sebuah aplikasi sistem informasi yang berguna untuk seluruh staff Klinik Rizki Barokah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andru, A. (2018). Pengertian Database Secara Umum.
Asep Abdussalam. (2021). Perancangan Sistem Informasi Pendaftaran Penderita Rawat Jalan Berbasis Web di Klinik Rancajigang Medika.
Bosrin Simare. (2022). PERANCANGAN SISTEM INFORMASI BERBASIS WEB PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA.
Kementrian Kesehatan RI. Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU No.17 Pasal 4 Tahun 2023). Jakarta; 2023
Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permenkes No. 20 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 3).
Jakarta; 2019.
Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2014 Tentang Klinik. Jakarta; 2022
Taufik Hidayat. (2023). Model Sistem Informasi Pemesanan Dan Produksi Berbasis Web Menggunakan Metode Agile.
Nabuasa, Y. Y. (2021). Analisis Dan Perancangan Sistem Informasi Rekam Medis Sebagai Sarana Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Oesapa Kota Kupang. Vol. 2 No.
DOI: https://doi.org/10.52031/erjermik.v4i2.1151
Refbacks
- There are currently no refbacks.
EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang
Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128
1.png)