Tinjauan Ketepatan Pengkodean Diagnosa Hypertensive Heart Disease Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Setia Mitra Pada Tahun 2022
Gama Bagus Kuntoadi, Indah Kristina, Andriyani R Fahriati, Deannisa Bagus Rachmatika
Abstract
Dalam era jaminan kesehatan nasional di Indonesia, salah satu tolak ukur dalam sistem jaminan kesehatan nasional adalah kodifikasi diagnosis. Kodifikasi diagnosis harus tepat dan akurat sesuai dengan ICD 10, jika tidak benar/tidak tepat akan mempengaruhi data. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terkait kodifikasi diagnosis Penyakit Jantung Hipertensi pada berkas rekam medis rawat jalan di Rumah Sakit Setia Mitra. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan lembar checklist. Subyek penelitian ini adalah seluruh petugas rekam medis dan objek penelitian ini adalah seluruh berkas rekam medis pasien rawat jalan Penyakit Jantung Hipertensi pada bulan Oktober-Desember 2021. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan standar prosedur operasional di Rumah Sakit Setia Mitra rekam medis sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih terdapat kendala atau sistem input. Dalam data rumah sakit, kasus Penyakit Jantung Hipertensi pada pasien rawat jalan sebanyak 307 kasus. Pada data tersebut dilakukan review untuk mendapatkan gambaran tingkat akurasi penyakit jantung hipertensi, untuk akurasi kode penyakit jantung hipertensi dari sampel 307 diagnosis penyakit jantung hipertensi rawat jalan periode Oktober-Desember 2021, yaitu 161 (53,44%) dan ketidaktepatan 146 (47,55%). Dan akurasi kode untuk Penyakit Jantung Hipertensi Tanpa Gagal Jantung (Kongestif) adalah 113 (43,62%) dan Penyakit Jantung Hipertensi dengan Gagal Jantung (Kongestif) adalah 48 (100%).
Keywords
Ketepatan kode; Faktor ketepatan kode; Hypertensive heart disease; ICD-10
References
Dewi, S. C. (2012) ‘Hubungan Kelengkapan Pengisian Resume Medis dengan Keakuratan Kode Diagnosis Kasus Obstetri Berdasarkan ICD-10 di RSUD DR Moewardi Surakarta’, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2010) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2013) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55/MENKES/PER/III/2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020a) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020b) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang
Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128