Tinjauan Ketidaklengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Tindakan Operasi Katarak Di Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta Selatan Periode 2021

Sucipto Sucipto, Ida Listiana, Sri Haryanto, Martina Nurhafsari

Abstract


Informed consent merupakan persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap pasien. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketidaklengkapan pengisian formulir informed consent tindakan operasi katarak di Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi dengan lembar checklist. Populasi dalam penelitian ini adalah sebanyak 446 formulir informed consent dan didapatkan sampel sebanyak 211 formulir informed consent dengan menggunakan teknik simple random sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta Selatan sudah terlaksana seluruhnya (100%) Standar Prosedur Operasional (S.P.O) tentang pengisian formulir informed consent. Pada pengisian autentikasi terhadap 211 formulir informed consent tindakan operasi katarak bahwa yang terisi lengkap lebih dari setengahnya (71.94%) dan yang terisi dengan tidak lengkap hampir setengahnya (28.06%). Sebaiknya lebih meningkatkan kelengkapan pengisian formulir informed consent tindakan operasi katarak khususnya pada pengisian autentikasi.

Keywords


ketidaklengkapan; informed consent; tindakan operasi; katarak

Full Text:

PDF

References


Akhmad Setiawan, Irda Sari. Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Formulir Informed Consent pada Pasien Bedah Paru di RSUD Pasar Minggu. Jakarta: Journal of Innovation Research and Knowledge; 2021.

Anonymous. Bab II Landasan Teori. Jakarta.

Ayu, Era Nahlia Putri. Analisa Kuantitatif Kelengkapan lembar CPPT Pasien Rawat Inap dengan Diagnosa Dyspepsia di RSU Bhakti Asih Kota Tangerang Periode 2020. Tangerang: STIKes Widya Dharma Husada; 2021.

Azwar, Azrul. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Bina Rupa Aksara; 2010. h.88-89.

Citra, Karunia S. Tinjauan Kelengkapan Pengisian Lembar Informed Consent pada Kasus Bedah di RSAU dr. Efram Harsana LANUD Iswahjudi. Magetan: STIKes Bhakti Husada Mulia; 2020.

Dewi Oktavia, Hardisman, Erkadius. Analisis Ketidaklengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Pasien Bedah di Rumah Sakit Tk. III dr. Reksodiwiryo.Padang: Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia; 2020.

Hanafiah, MJ dan Amri A. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC; 2012.

Hatta. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta; UI Press; 2013.

Jannah, Roikhatul. Tinjauan Kelengkapan Pengisian Formulir Informed Consent Pada Tindakan Pembedahan di RSU Kota Tangerang Selatan. Tangerang: STIKes Kharisma Persada; 2019.

Marini, Aulia S. Tinjauan Pelaksanaan Informed Consent pada Tindakan Operasi di Instalasi Gawat Darurat RSUD Haji Makassar. Makassar: UIN Alauddin;2018.

Meyyulinar, Helena. Analisis Faktor – Faktor Penyebab Ketidaklengkapan Informed Consent pada Kasus Bedah di Rumah Sakit AL Marinir. Cilandak: Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia; 2019.

Nanda, Nia. Tingkat Pengetahuan dan Sikap Pasien Katarak terhadap Katarak dan Operasi Katarak di Rumah Sakit Mata Prima Vision. Medan: Universitas Sumatera Utara; 2018.

Nurlaini. Tinjauan Kelengkapan Pengisian Informed Consent pada Tindakan Sectio Cesarea di Rumah Sakit Insan Permata Kota Tangerang Selatan. Tangerang: STIKes Widya Dharma Husada; 2021.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013. Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008. Tentang Rekam Medis. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008. Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011. Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Jakarta.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012. Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Jakarta.

Samosir, Agustina F. Tinjauan Kelengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Rawat Inap di RSUD Prambanan. Sleman: STIKes Jenderal Achmad Yani; 2017.

Simanjuntak, Esraida. Analisis Kelengkapan Informed Consent Pasien Pra Operasi Katarak di Rumah Sakit Khusus Mata SMEC Medan Tahun 2018. Medan: Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda; 2018.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta; 2013.

Sugiyono. Metodologi Penelitian. Jakarta: UI Press; 2018.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009. Tentang Rumah Sakit. Jakarta.

Zaleha, Budi R. Tinjauan Pelepasan Rekam Medis kepada Pihak Asuransi dalam Menjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis di Rumah Sakit Setia Mitra. Jakarta Selatan: STIKes Widya Dharma Husada; 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128