Tinjauan Ketepatan Kode Diagnosis Gigi Dan Mulut Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa

Gama Bagus Kuntoadi, Santi Lestari, Andriyani Rahmah Fahriati, Mutiara Sekar Harum

Abstract


Ketepatan kode diagnosis dan tindakan merupakan salah satu faktor penting terkait pelaporan data morbiditas-mortalitas Rumah Sakit, dan juga dalam proses klaim pembiayaan Indonesia Case Base Gropus (INA CBGs) dan klaim asuransi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi Standar Prosedur Operasional (SPO) Kodefikasi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa (RS RSTDD), mengidentifikasi sumber daya manusia bagian koding, mengetahui tingkat ketidaktepatan kode diagnosis penyakit gigi dan mulut pasien rawat jalan RS RSTDD. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu teknik observasi dan wawancara. Populasi penelitian ini berjumlah 70 rekam medis khususnya pada ringkasan klinis bulan Januari 2021-Desember 2022, sampel yang diambil sebanyak 70 berkas rekam medis gigi dan mulut. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa RS RSTDD belum memiliki SPO Kodefikasi penyakit, SDM koder memiliki latar belakang pendidikan D3 Rekam Medis dengan masa kerja 2 tahun, dan pernah mendapatkan pelatihan koding. Tingkat ketidaktepatan kode diagnosis penyakit gigi dan mulut pasien rawat jalan yaitu kode yang tepat 40 (57,15%) dan kode yang tidak tepat 30 (42,85%). Penyebab ketidaktepatan kode diagnosis penyakit gigi dan mulut yaitu dokter gigi kurang spesifik dalam penulisan diagnosis serta terdapat singkatan-singkatan yang belum dibakukan di RS RSTDD.

Keywords


Kode penyakit; Diagnosis; Koder; Pelaporan; Gigi dan mulut

Full Text:

PDF

References


Alfanita Irene, E. (2022) Tinjauan Ketepatan Pengkodean Diagnosis Penyakit Gigi Berdasarkan ICD di RSUD dr. Ben Mboi Ruten NTT. Universitas Esa Unggul. Available at: https://digilib.esaunggul.ac.id/UEU-Undergraduate-20180306156/24482/ketepatan-kode.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2018) Potret Sehat Indonesia Dari Riskesdas 2018. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2010) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2013) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55/MENKES/PER/III/2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2018) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020a) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020b) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2022) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Sampurna, B. and R. Hatta, G. (2013) Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi 3). 3rd edn. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128