Tinjauan Ketepatan Kode Diagnosis Pada Kasus Persalinan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional Berdasarkan ICD-10 Di Rumah Sakit Harapan Sehati Kabupaten Bogor

Gama Bagus Kuntoadi, Sri Haryanto, Fiza Febriari

Abstract


Pemberian kode diagnosis pada rekam medis pasien mengacu pada aturan ICD-10 (International Statistical Classification of Disease and Related Health Problem). Ketidaktepatan pengkodean diagnosis akan berdampak pada proses tarif E-klaim INA-CBG’s terhadap kinerja keuangan Rumah Sakit, serta salah dalam pelaporan data mordibitas dan mortalitas pasien. Jenis penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif (mix method). Populasi penelitian ini adalah 248 berkas rekam medis diagnosis kasus persalinan pasien JKN periode Agustus-Desember tahun 2022. Jumlah sampel pada penelitian ini adalah 153 dengan metode simple random sampling terdapat (26,79%) hampir setengahnya kode tepat dan (73,20%) sebagian besar kode tidak tepat Diagnosis Utama. Lalu terdapat (50%) setengahnya kode tepat dan (50%) setengahnya kode tidak tepat Diagnosis Sekunder. Petugas koding tidak memiliki latar belakang pendidikan rekam medis, belum pernah mengikuti pelatihan khusus kodefikasi dan belum mempunyai buku ICD-10.

Keywords


ketepatan; diagnosis; kasus persalinan; ICD-10

Full Text:

PDF

References


Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2010) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2013) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55/MENKES/PER/III/2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2018) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020a) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020b) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2022) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Sampurna, B. and R. Hatta, G. (2013) Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi 3). 3rd edn. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128