TINJAUAN KETEPATAN KODE DIAGNOSIS HYPERTENSIVE DISEASE PASIEN RAWAT JALAN BERDASARKAN ICD-10 DI RS XYZ

Gama Bagus Kuntoadi, Sucipto Sucipto, Mutiara Putri Solihah

Abstract


Pemberian kode diagnosis pada rekam medis pasien mengacu dan berpatokan kepada aturan ICD-10. Seorang koder memiliki tanggung jawab terhadap ketepatan kode hasil pengkodean, oleh karena itu kemampuan dan keterampilan seorang koder tentang tentang cara pengkodean diagnosis utama harus sesuai dengan standar prosedur operasional rumah sakit. Rumah Sakit XYZ bertipe C yang berlokasi di Jawa Barat. Jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif kuantitatif dan kualitatif (mix method). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. RS XYZ sudah memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) Kodefikasi yang mana tidak seluruhnya dilaksanakan. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa kode diagnosis Hypertensive Disease yang tidak tepat sebanyak 23 kode (23,95%). Di RS XYZ memiliki tenaga perekam medis sebanyak 5 orang koder dan 1 orang kepala unit rekam medis dengan latar belakang pendidikan D3 Rekam Medis dan memiliki pengalaman kerja 1-7 tahun. Populasi penelitian ini adalah berkas rekam medis yang memiliki diagnosis Hypertensive Disease sebanyak 2496 berkas rekam medis dan sampel penelitiannya sebanyak 96 sampel. Faktor-faktor penyebab ketidaktepatan kode diagnosis Hypertensive Disease disebabkan karena penulisan dokter yang tidak spesifik

Keywords


ketepatan diagnosis; hypertensive disease; ICD-10

Full Text:

PDF

References


Kuntoadi, Gama Bagus, Indah Kristina, Andriyani Fahriati, and Deanisa Rachmatika. 2023. “Tinjauan Ketepatan Pengkodean Diagnose Hypertensive Heart Disease Pasien Rawat Jalan Di Rumah Sakit Setia Mitra Pada Tahun 2022.” EDU RMIK Jurnal Rekam Medis Informasi Kesehatan 2(1).

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55/MENKES/PER/III/2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis. Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien. Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2020a. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2020b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.

Sampurna, Budi and Gemala R. Hatta. 2022. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi 3). 3rd ed. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128