TINJAUAN KEAMANAN & KERAHASIAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT HERMINA SERPONG

Ima Rusdiana, Santi Lestari, Sucipto Sucipto, Andre Ravi Muhammad

Abstract


Pengertian rumah sakit menurut PMK No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Tujuan Penelitian : Mengetahui gambaran keamanan dan kerahasiaan rekam medis elektronik di RS Hermina Serpong. Metode Penelitian :  yang digunakan adalah deskriptif kualititaf, Instrumen penelitian menggunakan pedoman wawancara dan lembar observasi. Hasil Penelitian : Mengidentifikasi kebijakan mengenai Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis Elektronik, Mengidentifikasi SPO mengenai Keamanan dan Kerahasiaan RME, Mengidentifikasi Security Level Group dalam Rekam Medis Elektronik, Mengidentifikasi Level Kematangan digitalisasi  RME di RS Hermina Serpong. Saran : dapat menambahkan buku- buku tentang rekam medis sebagai referensi bagi mahasiswa Program Studi DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Keywords


Rumah Sakit; Keamanan; Kerahasiaan; Kelompok Tingkat Keamanan

Full Text:

PDF

References


Adhani, R. (2021). Mengelola Rumah Sakit. Media Nusa Creative (MNC Publishing)Retrievedfrom.https://books.google.co.id/books?id=PnNMEAA AQBAJ.

Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik

Medis. Delega Lata, Vol. 6 (1): 221–234.

Depkes RI. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah

Sakit di Indonesia. Jakarta: Depkes RI.

Depkes. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan prosedur Rekam Medis Rumah

Sakit di Indonesia. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Dirjen yanmed. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis

Jakarta: Depkes.

Ery Rustiyanto, (2012). Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Furukawa, M. F., Raghu, T. S., & Shao, B. B. M. (2010). Electronic medical records and cost efficiency in hospital medical-surgical units. Inquiry. https://doi.org/10.5034/inquiryjrnl_47.02.110.

Hatta G.R. (2009). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan

Kesehatan. Jakarta : UI-Press.

Hapsari, Cinthia Mutiara. Subiyantoro Ary. (2019). Kajian Yuridis Pemakaian

Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. Surya Medika, Vol. 14 (1).

Indradi, Rano. (2017). Rekam Medis. Jakarta: Universitas Terbuka. Kitab Undang

Undang Hukum Perdata.

Menkes RI. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan. Jakarta.

Maskun, et al. (2021). Harmonization Over The Regulations of Electronic Medical Records and its Potential to be Abused. Medico-Legal Update,Vol.21(1):1760-1765.

Menteri Kesehatan. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.

Nina Dwi Astuti, (2023). Tingkat Kematangan Adopsi Teknologi Sistem Informasi

Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan di RSUD TUGUREJO.

Notoatmodjo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Nurmariza, S., Kholili, U., & Hanafi, A. (2021). Tinjauan Aspek Keamanan dan

Kerahasiaan Rekam Medis di Ruang Filling Rumah Sakit Umum Daerah

Petala Bumi Tahun 2021. Jurnal Rekam Medis (Medical Record Journal),

(2), 65–82.

PERMENKES 24 TAHUN (2022). ”Keamanan dan Perlindungan Data” Pasal 29

Ayat (1).

PERMENKES 24 TAHUN (2022). ”Sistem Elektronik dalam Penyelenggaraan

Rekam Medis Elektronik” Pasal 10 Ayat (1).

PORMIKI. (2020). Surat – Edaran No. Hm.01.01/002/III/2020 Tentang Prosedur

Kerja Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan.

Purwanto. (2018). Teknik Penyusunan Instrumen Uji Validitas Dan Reliabilitas

Penelitian Ekonomi Syariah. Magelang: Staia Press.

Sugiyono, (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.

Standar Manajemen Informasi (MOI). (2021). ”Rumah Sakit Menjaga Kerahasiaan, Keamanan, Privasi, dan Integritas Data” MOI.2.

Standar Manajemen Informasi (MOI). (2021). ”Rumah Sakit Menjaga Kerahasiaan, Keamanan, Privasi, dan Integritas Data Melalui Proses Yang Melindungi Data dan Informasi Dari Kehilangan, Pencurian, Kerusakan, dan Penghancuran” MOI.2.1.

Sefta Ade Saputra, (2023). Tinjauan Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Unit Rekam Medis di Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta Selatan

Wahjuni, Edi, et al. (2016). Aspek Hukum Rekam Medis Elektronik. Dinamika Hukum, Vol. 17 (3): 314-319


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128