TINJAUAN KEAMANAN & KERAHASIAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT HERMINA SERPONG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhani, R. (2021). Mengelola Rumah Sakit. Media Nusa Creative (MNC Publishing)Retrievedfrom.https://books.google.co.id/books?id=PnNMEAA AQBAJ.
Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik
Medis. Delega Lata, Vol. 6 (1): 221–234.
Depkes RI. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah
Sakit di Indonesia. Jakarta: Depkes RI.
Depkes. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan prosedur Rekam Medis Rumah
Sakit di Indonesia. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Dirjen yanmed. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis
Jakarta: Depkes.
Ery Rustiyanto, (2012). Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Furukawa, M. F., Raghu, T. S., & Shao, B. B. M. (2010). Electronic medical records and cost efficiency in hospital medical-surgical units. Inquiry. https://doi.org/10.5034/inquiryjrnl_47.02.110.
Hatta G.R. (2009). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan Di Sarana Pelayanan
Kesehatan. Jakarta : UI-Press.
Hapsari, Cinthia Mutiara. Subiyantoro Ary. (2019). Kajian Yuridis Pemakaian
Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. Surya Medika, Vol. 14 (1).
Indradi, Rano. (2017). Rekam Medis. Jakarta: Universitas Terbuka. Kitab Undang
Undang Hukum Perdata.
Menkes RI. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan. Jakarta.
Maskun, et al. (2021). Harmonization Over The Regulations of Electronic Medical Records and its Potential to be Abused. Medico-Legal Update,Vol.21(1):1760-1765.
Menteri Kesehatan. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Nina Dwi Astuti, (2023). Tingkat Kematangan Adopsi Teknologi Sistem Informasi
Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan di RSUD TUGUREJO.
Notoatmodjo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Nurmariza, S., Kholili, U., & Hanafi, A. (2021). Tinjauan Aspek Keamanan dan
Kerahasiaan Rekam Medis di Ruang Filling Rumah Sakit Umum Daerah
Petala Bumi Tahun 2021. Jurnal Rekam Medis (Medical Record Journal),
(2), 65–82.
PERMENKES 24 TAHUN (2022). ”Keamanan dan Perlindungan Data” Pasal 29
Ayat (1).
PERMENKES 24 TAHUN (2022). ”Sistem Elektronik dalam Penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik” Pasal 10 Ayat (1).
PORMIKI. (2020). Surat – Edaran No. Hm.01.01/002/III/2020 Tentang Prosedur
Kerja Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan.
Purwanto. (2018). Teknik Penyusunan Instrumen Uji Validitas Dan Reliabilitas
Penelitian Ekonomi Syariah. Magelang: Staia Press.
Sugiyono, (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.
Standar Manajemen Informasi (MOI). (2021). ”Rumah Sakit Menjaga Kerahasiaan, Keamanan, Privasi, dan Integritas Data” MOI.2.
Standar Manajemen Informasi (MOI). (2021). ”Rumah Sakit Menjaga Kerahasiaan, Keamanan, Privasi, dan Integritas Data Melalui Proses Yang Melindungi Data dan Informasi Dari Kehilangan, Pencurian, Kerusakan, dan Penghancuran” MOI.2.1.
Sefta Ade Saputra, (2023). Tinjauan Aspek Keamanan dan Kerahasiaan Unit Rekam Medis di Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta Selatan
Wahjuni, Edi, et al. (2016). Aspek Hukum Rekam Medis Elektronik. Dinamika Hukum, Vol. 17 (3): 314-319
Refbacks
- There are currently no refbacks.
EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang
Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128