TINJAUAN KETEPATAN KODE PENYAKIT GIGI DAN MULUT PASIEN RAWAT JALAN DI UPTD. PUSKESMAS SERPONG I
Gama Bagus Kuntoadi, Shoffy Najma Nusaibah
Abstract
Ketepatan dalam pemberian kode diagnosis penyakit gigi merupakan hasil yang sangat diutamakan sebagai dasar pembuatan laporan untuk berbagai keperluan. Pemberian kode diagnosis pada rekam medis pasien mengacu pada aturan ICD-10 (International Statistical Classification of Disease and Related Health Problem). Berdasarkan hasil observasi awal terdapat ketepatan kode pada diagnosis penyakit gigi dan mulut sebesar 45 (60,82%) kode. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketepatan pengkodean diagnosis penyakit gigi dan mulut pasien rawat jalan berdasarkan ICD-10 di UPTD. Puskesmas Serpong I. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif. Populasi dalam penelitian ini adalah 3 petugas koder dan 2841 berkas rekam medis gigi dan mulut pasien rawat jalan. Sampel dalam penelitian ini adalah 3 petugas koder dan 97 berkas rekam medis pada bulan Januari- desember 2023. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel ini adalah Systematic Random Sampling dengan menggunakan perhitungan Interval. Instrumen penelitian ini menggunakan observasi dan kuesioner. Hasil penelitian didapatkan bahwa belum memiliki Standar Prosedur Operasional kodefikasi. Dari 97 berkas rekam medis didapatkan kode yang tepat sebesar 64 (65.98%) dan kode yang tidak tepat sebesar 33 (34,02%). Faktor penyebab ketidaktepatan kode penyakit gigi dan mulut berdasarkan SDM didapatkan bahwa sebesar 66,7% koder bukan lulusan dari D3/D4/S1 rekam medis dan informasi kesehatan, sebesar 66,7% koder memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun. dan sebesar 66,7% koder pernah megikuti pelatihan kodefikasi. Saran agar UPTD. Puskesmas Serpong I membuat Standar Prosedur Operasional kodefikasi, serta memberikan pelatihan kepada koder terkait kodefikasi penyakit dan tindakan.
Keywords
Ketepatan pengkodean penyakit; ICD-10; Diagnosis; Gigi dan Mulut
References
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2010) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2016) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2019) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020) Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2022) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Indonesia: Kementrian Kesehatan RI.
Presiden RI (2014) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jakarta: Presiden RI.
Risyanti, I. P. (2020) ‘Panduan Akreditasi Rumah Sakit’. Illionis: World Health Organization (W.H.O).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0


Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang
Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128