Analisis Ketepatan Kode Diagnosis Schizophrenia Berdasarkan ICD-10 di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan

Rumondang Christin, Gama Bagus Kuntoadi, Puji Lestari

Abstract


Kualitas data dan informasi pelayanan kesehatan membutuhkan keakuratan dan kekonsistenan. Terkait tenaga rekam medis sebagai pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang telah ditetapkan oleh tenaga medis. Berdasarkan hasil observasi awal terdapat ketepatan kode pada diagnosis Schizophrenia sebesar 70 (94,6%) kode. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketepatan pengkodean diagnosis Schizophrenia berdasarkan ICD-10 di RSU Kota Tangerang Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif dan crossectional. Populasi subjek dalam penelitian ini berjumlah 12 orang sedangkan populasi objek berjumlah 923 berkas rekam medis rawat jalan dengan diagnosis Schizophrenia. Sampel dalam penelitian 8 responden dan 90 berkas rekam medis rawat jalan diagnosis Skizophrenia pada bulan Oktober-Desember 2023. Teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel ini adalah Systematic Random Sampling dengan menggunakan perhitungan interval. Instrumen penelitian ini menggunakan observasi dan kuesioner. Hasil penelitian didapatkan bahwa RSU Kota Tangerang Selatan sudah memiliki SPO kodefikasi dengan persentase pelaksanaan 86% terlaksana dan belum dilakukan revisi serta sosialisasi kepada seluruh staff. Dari 90 DRM didapatkan ketepatan kode diagnosis Schizophrenia sebesar 49 (54,4%) tepat dan 41 (45,6%) kode tidak tepat, dan penentuan kode diagnosis tidak sesuai peraturan karena dilakukan oleh dokter. Terkait faktor penyebab berdasarkan SDM didapatkan 100% petugas koder berlatar belakang pendidikan D3/D4/S1 rekam medis dan informasi kesehatan, dengan pengalaman kerja 100% lebih dari 2 tahun, dan 62,5% petugas pernah mengikuti pelatihan koding.


Keywords


Kodefikasi; Ketepatan Kode; Rekam Medis; Schizophrenia

Full Text:

PDF

References


Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan RI. (2018). Laporan Riskesdas 2018 Nasional.pdf. In Lembaga Penerbit Balitbangkes (hal. 156).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Badan Penjamin Mutu. (2019). Pedoman Pembuatan Standar Operasional (SPO). Jakarta: Universitas Al Azhar Indonesia, 25.

Bagus Kuntoadi, G., Kristina, I., & Agustini, H. (2023). Buku Ajar Terminologi Medis (1 ed.).

Fitrikasari, A., & Kartikasari, L. (2022). Buku Ajar Skizofrenia (Vol. 1).

Gultom, S. R. (2019). Analisis Ketepatan Kode Diagnosis Gangguan Jiwa Skizofrenia Bagian Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Medan Tahun 2019.

Janah, friska M., Ibnu, M., & Dwi, A. (2015). Hubungan Kualifikasi Koder Dengan Keakuratan Kode Diagnosis Rawat Jalan Berdasarkan ICD-10 di RSUPAU Dr. Hardjolukito Yogyakarta. artikel publish ilmiah.

Kemenkes RI. (2023). standar penyakit dengan terminologi ICD-10. 04 Des 2023.

Londa, A., Nur Seha, H., & Ratna Ningsih, D. (2017). Analisis Keakuratan Kode Diagnosis Pada Pasien Mental and Behavioural Disorder Di Rsjd Dr. Rm. Soedjarwadi Klaten. Jurnal Permata Indonesia, 8(November), 85–91. https://doi.org/10.59737/jpi.v8i2.113

Mathar, I. (2018). Manajemen Informasi Kesehatan Pengelolaan Rekam Medis.

Notoatmodjo, S. (2018). metodologi penelitian kesehatan.

Oktavia, N., & Nur izmi, I. (2019). Gambaran Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Ketepatan Kode Diagnosa Dokumen Rekam Medik Pasien Skizofrenia Di RSKJ Soeprapto Bengkulu. Rabit : Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Univrab, 1(1), 2019.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, 1 (2019).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran, 132 140 (2010).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, 2003 (2022).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, 26 1 (2013).

Peraturan Menteri Kesehatn Republik Indonesia Nomor : Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, 14 1 (2020).

Priagtusia, & Irokawati, D. (2019). Evaluasi Ketepatan Kode Diagnosa Pada Lembar Resume Medis Di Ruang Rawat Inap Teratai Rsud Kabupaten Sidoarjo. Rekam Medik dan Informasi Kesehatan.

Sailendra, A. (2015). Langkah-Langkah Praktis Membuat SOP (Cetakan P). Trans Idea Publishing.

Sampurna, B., Garmelia, E., Erkadius, Kasim, F., R. hatta, G., Thabrany, H., Daswati, I., Trihandini, I., Djojosugito, M. achmad, Zailani, M., I. sudra, R., Ahmad airiza, S., & Suwardjo, S. (2022). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Universitas Indonesia.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (24 ed.). ALVABETA, cv.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif. Alfabeta.

Susila, I. W. (2018). Teknik pengambilan sampel purposive. Jurnal Alfabeta, 1, 49–53.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Undang-Undang 1 (2023).

WHO. (2019). International Statistical Classification of Deaseases and Related Health Problems 10th Revision. Vol. 1, 2, 3 Second Edition Th. 2010.

WHO. (2022). Schizophrenia.

Widodo. (2015). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Pustaka belajar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128