TINJAUAN KETEPATAN KODEFIKASI DIAGNOSIS FRAKTUR BERDASARKAN ICD 10 DI RSPAD GATOT SUBROTO TAHUN 2023

Santi Lestari, Holidah Holidah, Fina Indah Arumsari

Abstract


Kodefikasi sebagai salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan kegiatan yang berdampak signifikan pada akurasi data statistik dan untuk kepentingan klaim penjaminan pelayanan kesehatan. Ketepatan kodefikasi bergantung pada kepatuhan koder dalam menjalankan standar yang berlaku yang dituangkan dalam standar prosedur operasional (SPO). Untuk itu ketersediaan SPO pada pelaksanaan kodefikasi menjadi variabel penentu dalam ketepatan kodefikasi diagnosa penyakit. sebagai satu kompetensi tenaga perekam medis dan informasi kesehatan, hal ini terdapat dalam standar profesi perekam medis dan informasi kesehatan. Penelitian ini dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat gambaran ketepatan kodefikasi diagnosis fraktur berdasarkan ICD 10 di RSPAD Gatot Subroto Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan retrospektif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa RSPAD Gatot Subroto sudah memiliki standar prosedur operasional kodefikasi penyakit dan tindakan. Sumber daya manusia yang melakukan kodefikasi berlatar belakang DIII Rekam medis.

Keywords


Ketepatan, Koding, Diagnosa

Full Text:

PDF

References


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan. (2020). 5(1), 55.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/367/2017 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Epilepsi Pada Anak. Jakarta: Kementerian Kesehatan

Notoatmojo S. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2010.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam medis. (2022). Jakarta: Mentrei Kesehatan RI.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/IX/2010 Tentang Standar Pelayanan Kedokteran. (2010). 132(464), 140–145.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien. (2018). Jakarta: Kementrian Kesehatan RI.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. (2013). Jakarta: Kementrian Kesehatan RI

Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. (2020). Jakarta: Kementrian Kesehatan RI. 3, 1–80.

WHO. (2010). International Statistical Classification of Deaseases and Related Health Problems 10th Revision. Vol. 1, 2, 3 Second Edition Th. 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


EDU RMIK Jurnal Edukasi Rekam Medis Informasi Kesehatan by LPPM STIKes Widya Dharma Husada Tangerang is licensed under CC BY-NC 4.0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Widya Dharma Husada Tangerang

Pajajaran Street Number 1 Pamulang,
South Tangerang City, Banten Province, Indonesia, 15417
Telephone: 021-74716128