KODE DIAGNOSIS HIV BERDASARKAN ICD-10 DI RSU KOTA TANGERANG SELATAN

Nabila Fitriani, Aulia Rahmadinata, Anggita Phoza Azura Salsabila, Gama Bagus Kuntoadi

Abstract


Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Kodefikasi adalah penempatan sandi atau penentuan penggunaan nomor, huruf atau kombinasi huruf angka untuk mewakili komponen data terkait. Hasil observasi awal didapatkan ketepatan kode diagnosis Human Immunodeficiency Virus (HIV) sebesar 38% (19) n kode. Tujuan dari penelitian adalah untuk Mengetahui ketepatan pengkodean diagnosis Human Immunodeficiency Virus (HIV) Pasien Rawat Jalan Berdasarkan ICD- 10 di RSU Kota Tangerang Selatan. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif analitik dengan pendekatan retrospektif dan crosssectional. Populasi dalam peneltian ini adalah 8 petugas coder rawat jalan dan 316 dokumen rekam medis rawat jalan pasien HIV pada bulan Januari-Desember 2023. Sampel dalam penelitian ini adalah 8 petugas koder dan 76 dokumen rekam medis rawat jalan. Metode sampling ini menggunakan Systematic Random Sampling. Pengumpulan data dengan metode observasi dan kuesioner. Hasil penelitian didapatkan RSU Kota Tangerang Selatan sudah memiliki SPO kodefikasi dengan pelaksanaan sebesar 86% tetapi belum dilakukan revisi dan sosialisasi. Terkait SDM didapatkan 100% petugas koder berpendidikan D3/D4/S1 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, 100% memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun dan 87,5% telah mengikuti pelatihan koding. Ketepatan pemberian kode diagnosis HIV dari 76 dokumen rekam medis sebesar 25 (33%) kode tepat dan 51 (67%) dengan kode tidak tepat. Dengan demikian, RSU Kota Tangerang Selatan telah tersedia SPO kodefikasi, petugas code memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan masa kerja lebih dari 2 tahun serta telah mengikuti pelatihan dan ketepatan diagnosis kode HIV masih belum akurat.


Keywords


Kodefikasi; Ketepatan Kode; Rekam Medis; HIV

Full Text:

PDF

References


Erlindai, & Indriani, A. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi KetidaktepatanKode pada Persalinan Section Caesarea Di Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia Medan. 3(2), 453–465.

Kemenkes RI. 2020. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Hk.01.07/Menkes/312/2020 Tentang Standar Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kementeri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Buku Saku HIV dan AIDS. Jakarta.

Kementeri Kesehatan Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. Vol. 26.

Permenkes RI No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. (2020). Jakarta: Kementrian Kesehatan RI. 3, 1–80.

WHO. (2010). International Statistical Classification of Deaseases and Related Health Problems 10th Revision. Vol. 1, 2, 3 Second Edition Th. 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.